SITAMA mendirikan anak perusahaan baru PT Solusi Kelola Pratama (SKP)

  • Home
  • SITAMA mendirikan anak perusahaan baru PT Solusi Kelola Pratama (SKP)

TANGERANG SELATAN – PT Solusi Integrasi Pratama (SITAMA) mendirikan anak perusahaan baru, yaitu PT Solusi Kelola Pratama (SKP) yang bergerak dalam Bidang Collection as a Services, dan Outsourcing as Solution.

Disahkan pada 06 Oktober 2021 di hadapan Notaris Aulia Taufani, SH; dengan Direktur Utama Bapak Djani Setiadi, dan Direktur Bapak Luthfi Iqbal Kohongia.

VISI

“Menjadi perusahaan nomor satu yang menyediakan Layanan, Solusi dan Inovasi di Indonesia”

MISI:

  1. Menyiapkan Sarana, Prasarana dan Teknologi Pendukung
  2. Mengembangkan jaringan ke semua pihak yang terkait dengan kepentingan Bisnis Perusahaan
  3. Mematuhi dan menjalankan semua Ketentuan Hukum dan semua Kebijakan Pemerintah yang berlaku
  4. Senantiasa meningkatkan kemampuan dan pengetahuan seluruh Sumber Daya Manusia yang dimiliki perusahaan
  5. Ikut serta dalam kebijakan pemerintah, untuk membuka kesempatan kerja yang seluas-luasnya

PT Solusi Kelola Pratama (SKP) yang bergerak dalam Bidang Collection as a Services, dan Outsourcing as Solution.

Bermarkas di bilangan Bumi Serpong Damai (BSD) – Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 01 November 2021 telah dilakukan peresmian kantor dan dimulai nya pengoprasian usaha.

Adapun scope bisnis dari PT. Solusi Kelola Pratama meliputi:

COLLECTION SERVICES:

1. Collection Process Management
2. Skip Tracing Services
3. Receivables Acquisition / Debt Purchaser
4. Collection Information Technology Services: 5. Collection Partnership Services:
6. People and Ability Development Services

OUTSOURCING SERVICES

1. Employee Supply Management
2. People and Ability Development Services.

“Kami optimis, perusahaan ini didirikan untuk dapat menangkap peluang dan potensi yang ada dalam kebutuhan akan layanan collection dan segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan sumber daya manusia di Indonesia”, imbuh Bapak Djani Setiadi, Direktur utama PT Solusi Kelola Pratama.

Leave A Comment

four × three =